Kecamatan sebagai perangkat daerah mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
- Camat;
- Sekretaris Kecamatan;
- Kasubag Perencanaan dan Keuangan
- Kasubag Umum dan Kepegawaian
- Seksi Tata Pemerintahan;
- Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Seksi Kesejahteraan Rakyat;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Camat mempunyai tugas sebagai berikut:
- Merumuskan dan menetapkan program kerja dan anggaran;
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- mengoordinasikan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan;
- melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa;
- menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Penerapan PATEN
Peningkatan kualitas pelayanan menjadi keharusan bagi Pemerintah Kecamatan, terlebih dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pelayanan Terpadu di Kecamatan (PATEN). Sesuai amanat PP tersebut